AIS atau Automatic Indentification System sesungguhnya adalah perangkat transceiver yang mampu secara otomatis memancarkan dan menerima data navigasi (ID kapal dan posisi) melalui sinyal radio Very High Frequency (VHF) namun dapat dijabarkan lagi lebih luas sehingga AIS adalah sebuah sistem yang digunakan pada kapal dan Vessel Traffic Sevices (VTS) atau Pelayanan Lalu Lintas Kapal yang secara prinsip untuk identifikasi dan lokasi tempat berlayarnya kapal. AIS menyediakan sebuah alat bagi kapal untuk menukar data secara elektronik termasuk: identifikasi, posisi, kegiatan atau keadaan kapal, dan kecepatan, dengan kapal terdekat yang lainnya dan stasiun VTS. Informasi ini dapat ditampilkan pada sebuah layar atau sebuah tampilan Electronic Chart Display Information System (ECDIS). AIS dimaksudkan untuk membantu petugas yang memantau kapal dan mengizinkan otoritas maritim untuk mengikuti dan memonitor pergerakan kapal. Alat ini bekerja dengan terintegrasi yang distandarisasi sistem penerima VHF dengan sebuah sistem navigasi elektronik, misalnya sebagai Long Range Navigation Version C (LORAN-C) atau pengirim Global Positioning System, dan sensor navigasi lainnya yang terdapat di dalam kapal (gyrocompass, indicator penghitung beloknya, dan lain-lain).

AIS bekerja dengan menggunakan frequensi sangat tinggi (Very High Frequency – VHF), yaitu antara 156 – 162 MHz. Sistim yang ada secara umum ada 2 jenis, yaitu AIS Class A dan AIS Class B. Namun AIS yang sesuai dengan standard IMO adalah AIS Class A (IMO Resolution A.917(22)), yaitu AIS yg menggunakan skema akses komunikasinya menggunakan sistim SO-TDMA (Self-organized Time Division Multiple Access) sedangkan AIS Class B menggunakan sistim CS-TDMA (Carrier-sense Time Division Multiple Access). Daya pancaran AIS Class A sampai dengan 12,5 watt sehingga memberi kisaran jangkauan yang luas sedangkan AIS class B hanya 2 watt memberikan kisaran jangkauan lebih sempit 8-10 mill, dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh AIS Class A lebih lengkap dbanding dengan AIS Class B. Perbedaan secara singkat antara kedua jenis AIS tersebut adalah:
    1. Sinyal AIS class A membawa informasi: Nama dan tipe kapal; call sign; bendera; MMIS; IMO Number; Bobot kapal; draught; panjang dan lebar kapal - (Data Statis). status navigasi; titik kordinat kapal; tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba (ETA); kecepatan kapal; haluan kapal - (Data Dinamis). Sedangkan sinyal dari AIS class B membawa informasi yang lebih sedikit, yaitu: Nama dan jenis kapal; bendera; MMIS; titik kordinat kapal; kecepatan kapal; haluan kapal.
    2. Standard IMO adalah AIS class A, digunakan pada kapal konvensi SOLAS (Savety of Life at Sea). AIS class B umumnya digunakan oleh kapal Non SOLAS
    3. Class A dapat menyampaikan laporan setiap 10 detik sedangkan class B setiap 30 detik
    4. Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan keselamatan tertulis, sedangkan Class A harus dapat mengirim dan menerima
    5. Class B hanya disyaratkan dapat menerima pesan-pesan biner, sedangkan class A harus dapat mengirim dan menerima
    6. Class B tidak perlu dapat mengirim informasi Rate of turn kapal, sedangkan class A harus dapat
    7. Class B tidak disyaratkan dapat mengirim syarat kapal (maximum present static draught), class A harus dapat.

Setelah mengetahui prinsip kerja AIS secara umum dan perbedaan dari kedua kelas AIS (class A & class B) tersebut maka di sini akan kita bahas lebih jauh AIS class B transponder selain harganya yang murah 500% dibawah harga AIS class A juga merupakan transponder yang 'sedang dan akan' paling banyak digunakan oleh kapal diperairan indonesia terlebih kapal-kapal kecil dengan ukuran dibawah 300 GT diatas 35 GT namun sudah sesuai dengan peraturan wajib yang dikeluarkan kementrian perhubungan laut Permenhub PM 7/2019 yang telah aktif turut diawasi oleh KSOP (Kantor keSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan)

alat AIS class B transponder GPS chartplotterSaat ini pemerintah Indonesia juga telah mewajibkan memasang dan mengaktifkan AIS pada kapal-kapal kecil terestrial diantaranya kapal penumpang dan kapal barang berbendera Indonesia nonkonvensi SOLAS dengan ukuran paling rendah 35 GT, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan berukuran paling rendah 60 GT. Selain alasan teknis pemerinrah RI mewajibkan penggunaan dan pengaktifan minimal class B ini juga berhubungan dengan keselamatan kelautan, digambarkan bahwa kapal-kapal kecil dapat dimonitor oleh kapal-kapal nasional maupun asing yang besar apabila mereka memiliki dan mengaktifkan alat AIS transponder tersebut tentunya keselamatan dan keamanan pelayaran lebih ditingkatkan, khususnya kapal nelayan maupun kapal kecil yang sering ditabrak dan disenggol karena tidak memiliki sinyal lewat AIS Kelas B atau dapat pula pertolongan terhadap kecelakaan pada kapal-kapal kecil tersebut oleh kapal lain karena dapat terdeteksi sinyalnya yang membawa informasi kapal melalui perangkat AIS.


Facebook Google twitter
Keyword: Mengenal AIS Class B Transponder dan Pemanfaatannya di Sistem Kelautan Indonesia
Comments
0 Comments